Sebanyak 78 keping KIA, hari ini, Rabu (16/1) didistribusikan. KIA yang didistribusikan antara lain sebanyak 63 keping KIA untuk siswa TK Negeri Wonosari dan dan 15 untuk siswa TK Dharma Bakti. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Seksi Identitas Penduduk Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Gunungkidul Y. Tri Eny Astuti, SIP, MM kepada masing-masing perwakilan TK.
Kartu Indentitas Anak (KIA) diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak. Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.
Syarat
Dikutip dari laman Kemendagri, secara umum dan menyeluruh bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan yakni fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya; KK asli orang tua/wali; dan KTP asli kedua orangtuanya/wali.
Sementara, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan adalah fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya; KK asli orangtua/wali; KTP asli kedua orangtuanya/wali; Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Untuk anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, untuk mendapatkan KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut fotocopy paspor dan izin tinggal; KK Asli orang tua/wali; KTP elektronik asli kedua orangtuanya.
Yuk, segera kita legalkan identitas putra/putri kita, demi perlindungan bagi mereka.
Dukcapil Bisa !